Home » » Waspada Mobil Tidak Dilengkapi Ban Serep Bisa Dipidana

Waspada Mobil Tidak Dilengkapi Ban Serep Bisa Dipidana

Otonomos.blogspot.com - mematuhi peraturan berlalu lintas adalah wajib hukumnya bagi pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat, selain mematuhi seluruh rambu rambu lalu lintas yang ada, para mengendara juga diwajibkan untuk mematuhi aturan mengenai kelengkapan dalam berkendara seperti membawa STNK dan SIM, memakai helm untuk pengguna kendaraan roda dua dan kelengkapan keselamatan seperti segitiga pengaman, dongkrak, kunci roda, kotak obat dan juga ban serep untuk kendaraan roda empat.

http://automotivexist.blogspot.com/2016/12/waspada-mobil-tidak-bawa-ban-serep-bisa-dipenjara.html

Dan khusus untuk pengguna kendaraan roda empat di indonesia sering kali mereka melepas dan meninggalkan ban cadangan mobil dengan alasan agar mobil lebih lincah bermanuver atau hanya sekedar untuk mengurangi beban kendaraan. Padahal dengan meninggalkan ban serep dirumah merupakan suatu pelanggaran berlalu lintas bahkan si pengemudi bisa di tindak pidana.

Penjelasan mengenai hal ini telah tertuang di peraturan undang undang lalu lintas pasal 57 Undang Undang No 22 tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan angkutan jalan raya yang mana menerangkan bahwa setiap kendaraan roda empat wajib membawa kelengkapan standar keselamatan berkendara yang diantaranya berupa ban serep, dongkrak, kunci buka ban, segitiga pengaman serta kotak obat atau P3K.

Kemudian dari penjelasan pasal diatas masih disambung lagi dengan pasal lain yakni pasal 278 Undang Undang No 22 tahun 2009 yang menjelaskan hukuman bagi mereka ( pengendara mobil ) yang melanggar pasal 57 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 bulan serta denda berupa uang dengan nilai maksimal dendanya adalah Rp 250.000.

Nah bagi pembaca khususnya yang memiliki mobil dan berniat untuk meninggalkan ban serep nya dirumah, sebaiknya berhati hati jika nanti terkena razia dan ketahuan tidak membawa ban serep bisa kena tilang. Lagian untuk apa juga anda meninggalkan ban serep dirumah, selain beresiko terkena razia petugas, bila ban mobil tiba tiba bocor kan anda juga yang akan kerepotan nantinya.

Informasi lebih lanjut silahkan anda download file PDF dari departemen perhubungan dibawah ini.

http://hubdat.dephub.go.id/uu/288-uu-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan/download



0 komentar:

Post a Comment